PADANG – Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dengan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang telah bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yaitu:
1. Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
2. Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan a quo.
Amar putusan Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan:
1. Mengabulkan sebagian permohonan a quo.
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat komisioner yang terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selanjutnya, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa salinan putusan sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan keberatan diberikan waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Foto: Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dengan PT Bank Nagari sebagai Termohon Perkara dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026 pada Kamis 21 Mei 2026 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
