JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eks Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Merespons vonis tersebut, Noel secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada sejumlah pihak. Ia mengaku sangat menyesal telah mengecewakan masyarakat serta jajaran pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
”Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan,” kata Noel seusai persidangan.
Selain kepada publik dan rekan kerja, Noel juga melayangkan permohonan maaf khusus kepada istri dan anak-anaknya. Ia menegaskan tidak akan mengelak dari jerat hukum dan siap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dengan lapang dada tanpa niat mengajukan banding. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan konsekuensi logis dari kesalahan yang telah ia lakukan selama menjabat.
”Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu,” tutur Noel.
Ia juga mengapresiasi kinerja pengadilan yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam mengadili kasusnya. Noel menganggap keputusan yang diambil majelis hakim sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
”Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” pungkasnya di hadapan awak media.
