JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa yang menilai proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Permohonan uji formil itu diajukan oleh Zulfikar Putra Utama, peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), bersama Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026.
Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (7/7) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan legalitas proses pembentukan UU Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa pembentukan UU Polri mengabaikan sejumlah prinsip penting dalam penyusunan undang-undang, seperti asas keterbukaan, partisipasi publik, kedayagunaan, dan kehasilgunaan. Mereka juga menilai tahapan harmonisasi rancangan undang-undang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Zulfikar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, setiap RUU yang berasal dari DPR wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
“Yang Mulia, karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” ujar Zulfikar di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyatakan pihaknya menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses harmonisasi di Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
“Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya,” tegas Zulfikar.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut membuat Baleg kehilangan kesempatan menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga kualitas produk legislasi nasional.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menunda berlakunya UU Polri melalui putusan provisi. Mereka juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang yang sah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) Zulfikar sebagai individu atau sebagai peneliti IPC. Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan tersebut.
“Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga 20 Juli 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
