JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Langkah ini diambil untuk mengonfirmasi permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari dokumen permohonan tersebut. Penyidik akan menggali informasi mendalam dan tidak hanya berfokus pada daftar nama yang disodorkan.
“Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief di Kejagung, Jumat (12/6) malam.
Syarief menegaskan, status JC hanya diberikan kepada pelaku yang berkomitmen penuh menjadi saksi demi membongkar peran aktor yang lebih besar. Penyidik akan meneliti kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikantongi sebelum mengambil keputusan.
“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” tambah Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 pada 3 Juni 2026. Ia dijerat bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung, sehari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lima hari pasca-penahanan, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, resmi mengirimkan surat permohonan JC ke Jampidsus pada Senin (8/6). Pihak pengacara mengklaim siap menyerahkan 26 nama tokoh yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” tegas Krisna Murti di Gedung Bundar.
