JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Menurutnya, praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak mental anak-anak dan masyarakat.
“Ini wajib dihukum berat karena merusak mental main anak-anak berkedok mainan anak-anak,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (15/6/2026) dilansir dari detik.com.
Sahroni menilai modus perjudian yang memanfaatkan wahana permainan anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga mendorong kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam operasional perjudian berkedok tempat hiburan keluarga tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian berkedok arena permainan anak pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Dua lokasi yang digerebek adalah Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, perjudian tersebut menggunakan berbagai mesin permainan yang menyerupai wahana hiburan keluarga. Di antaranya permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman hingga slot.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 76 unit mesin perjudian dari lokasi di Penjaringan dan 58 unit mesin perjudian dari lokasi di Kalideres.
Menurut Abdul Rahim, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin permainan. Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau transfer.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 69 orang yang terdiri dari tiga pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, serta 47 pemain.
Sahroni berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik perjudian serupa yang memanfaatkan arena permainan anak sebagai kedok, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dan ruang hiburan keluarga tetap terbebas dari aktivitas ilegal.
