JOMBANG — Kasus kematian seorang wanita tunagrahita bernama Choiriyah (47) di Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap sebagai aksi pembunuhan keji. Korban ternyata dianiaya hingga tewas oleh kakak kandungnya sendiri, Suparni (61), hanya karena pelaku merasa jengkel dan terganggu.
Awalnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (12/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk menutupi aksi kejinya, Suparni berdalih bahwa adiknya tersebut mengembuskan napas terakhir akibat terjatuh di kamar mandi.
Pihak keluarga dan warga yang percaya langsung memakamkan jenazah Choiriyah pada hari yang sama. Namun, skenario bohong pelaku mulai retak setelah sejumlah warga mencurigai adanya bekas kekerasan pada tubuh korban sebelum ia dinyatakan meninggal.
Mendengar laporan dari masyarakat, aparat kepolisian segera bergerak cepat untuk membongkar makam korban demi kepentingan penyelidikan. Polisi melakukan ekshumasi guna melakukan autopsi mendalam terhadap jasad wanita difabel tersebut.
“Pada Minggu (14/6), Tim Resmob Polres Jombang menjemput Suparni untuk menjalani pemeriksaan. Di hari yang sama, polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Choiriyah di Makam Islam Dusun Pajaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (18/6/2026).
Hasil serangkaian penyelidikan dan autopsi menunjukkan bukti kuat bahwa korban tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan berulang kali. Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sebuah tongkat sapu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Menghadapi bukti-bukti yang kuat, Suparni akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan kasarnya terhadap sang adik. Pelaku berdalih emosinya tersulut karena korban kerap melakukan tindakan yang dianggap mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
“Keterangan tersangka (Suparni) memukul korban karena sudah jengkel, menurutnya korban selalu mengganggunya,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander saat menjelaskan motif utama di balik aksi nekat tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
