TANGERANG – Polisi akhirnya berhasil meringkus FP (38), pria yang viral di media sosial karena melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini sekaligus mematahkan rumor yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pejabat publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa status pelaku murni merupakan warga sipil. Polisi memastikan tersangka sehari-hari bekerja di sektor swasta.
“(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa,” kata Kombes Raden Muhammad Jauhari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Jauhari, tersangka merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jual beli kendaraan roda empat. FP biasa memburu mobil bekas di area Jakarta untuk kemudian ia niagakan kembali ke luar pulau.
“Cari mobil second di Jakarta terus jual ke daerah Lampung, Sumatera,” ujar Jauhari menambahkan.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKBP Parikhesit menangkap FP di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Polisi kini telah resmi menetapkan FP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 466 KUHP yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh cekcok akibat masalah asmara dan kecemburuan.
Peristiwa ini bermula ketika korban, yang kerap melayani tersangka bermain golf, mendengar FP mengucapkan kalimat ‘terima kasih adikku sayang’ kepada seorang marshall. Ucapan itu menyulut emosi korban hingga terjadi adu mulut yang berujung pada kekerasan fisik.
Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (23/6) malam di area Modern Golf, Kota Tangerang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menjambak rambut korban di atas golf car hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
