JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras aksi penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Korban diduga disekap dan disiksa oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun.
Komnas Perempuan menilai tragedi memilukan ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang akut. Kasus ini berhasil luput dari deteksi publik dalam waktu yang sangat lama akibat kontrol ekstrem dari pelaku.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa publik harus melihat kasus ini sebagai tindak kriminal murni. Ia meminta masyarakat menghentikan narasi melankolis yang mengaburkan kekejaman pelaku.
“Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara,” tegas Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Maria mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi yang harus diterima oleh korban selama bertahun-tahun. Menurutnya, tindakan pelaku sudah melanggar hak asasi paling mendasar dan merampas kemerdekaan hidup korban secara paksa.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” lanjut Maria.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran seperti ini biasanya tidak terjadi secara instan. Pelaku umumnya melakukan pengendalian bertahap, mulai dari membatasi pergaulan korban, mengisolasi dari keluarga, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.
Fenomena ini rupanya bukan hal baru dalam catatan penegakan hak perempuan di Indonesia. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan tren kekerasan dalam hubungan personal masih sangat tinggi.
Tercatat, sepanjang tahun 2025 lalu, Komnas Perempuan telah menerima 518 pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran (KDP). Selain itu, terdapat pula 534 laporan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan (KMP).
