JAKARTA — Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil usai Hotman sempat menyeret nama Kepala Negara saat membela kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang terseret kasus korupsi dan TPPU.
Selain kepada Presiden, Hotman juga menyampaikan penyesalan mendalam kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Permintaan maaf ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (21/7/2026).
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan bahwa pernyataannya yang membawa-bawa nama Presiden murni lahir dari tugas profesionalnya sebagai advokat. Ia membantah adanya motif politik di balik pembelaan keras yang dilakukannya di hadapan awak media.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tutur Hotman.
Sebelumnya, Hotman menilai penetapan tersangka terhadap Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut merupakan sosok berprestasi yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun, sehingga menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Menanggapi polemik ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak agar tidak mengaitkan penanganan kasus hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo saat ditemui usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak memerlukan izin khusus dari Presiden untuk memproses oknum pejabat yang terlibat kasus pidana. Langkah ini mempertegas sikap Istana yang tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.
