Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Sumber foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersiap melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Langkah hukum ini diambil merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan aset emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di Sentul.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Febrie yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap kliennya terindikasi dipaksakan. Pihaknya mengklaim menemukan sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana selama proses penyidikan berlangsung.

“Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujar Firman saat membeberkan alasan gugatan.

Sementara itu, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tim hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah ke Pengadilan Negeri. Gugatan pertama menyasar penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung, sedangkan gugatan kedua menguji tindakan penggeledahan hingga penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor.

Febri menilai aparat mengabaikan asas lex favor reo serta memaksakan konsep trading in influence yang belum diatur secara sah dalam hukum positif Indonesia. Pihaknya juga menyoroti ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan.

“Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana,” tutur Febri menjelaskan skema gugatannya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie bersama dua tersangka lain, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), dalam pusaran kasus TPPU tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono, mengonfirmasi tindak pidana ini diduga kuat dilakukan Febrie memanfaatkan posisinya selama bertugas di kejaksaan.

Rudi Margono menegaskan bahwa dugaan pencucian uang tersebut mengikat kapasitas Febrie sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.