JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses pelantikan Suyudi oleh Presiden Prabowo Subianto akan segera dilangsungkan pada Kamis siang usai rapat paripurna. Langkah cepat ini diambil demi menjaga kesinambungan kepemimpinan di tubuh kepolisian.
“Insyaallah setelah zuhur calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan menambahkan, pihak parlemen segera mengirimkan berkas penetapan resmi ke Istana Negara agar tidak terjadi kekosongan posisi pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Ia juga menyampaikan apresiasi dan selamat kepada calon pimpinan baru tersebut.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri, semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutur Puan.
Persetujuan tingkat paripurna ini dicapai setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan laporan hasil fit and proper test. Komjen Suyudi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjalani uji kelayakan kilat selama kurang lebih 30 menit pada Kamis pagi.
Proses pengangkatan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Komjen Suyudi sebagai calon tunggal.
Dalam paparan visi-misi di hadapan Komisi III DPR, Komjen Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi kepolisian ke depan. Ia menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dan kritik publik demi perbaikan institusi.
“Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki,” ujar Komjen Suyudi di ruang rapat Komisi III DPR.
