MADIUN, deliknews.com – Penggunaan kendaraan berpelat merah milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun di luar jam Dinas menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan tersebut juga terpantau diduga menerobos lampu lalu lintas di salah satu persimpangan atau traffic light di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Sabtu (10/10/2026) siang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan berpelat merah tersebut melintas di ruas Jalan Caruban–Surabaya dan kemudian terlihat mengarah ke wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja, termasuk kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas.
Saat dikonfirmasi, Bidang Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun, Ryan Ardhi PN, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset instansinya. Ia menjelaskan, kendaraan itu digunakan untuk keperluan pengiriman patok batas tanah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu. Senin (12/10/2026)
“Mas, itu punya aset BPKAD. Kemarin Sabtu memang ada pengiriman patok batas tanah di TPA Kaliabu, ambil di gudang aset,” jelas Ryan saat dikonfirmasi.
Terkait dugaan pelanggaran lampu lalu lintas, Ryan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Kalau tentang penerobosan lampu merahnya akan kami koordinasikan, Mas,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai penggunaan kendaraan berpelat merah di luar jam dinas, termasuk ada atau tidaknya izin maupun rekomendasi pimpinan, Ryan menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut sebatas koordinasi dan berkaitan dengan kebutuhan kedinasan.
“Nggih, Mas, selama untuk kebutuhan dinas dan memang kemarin Sabtu itu adalah tindak lanjut dari rapat hari Kamis tentang pensertifikatan tanah TPA Kaliabu,” ungkapnya.
Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pihak terkait. Sebagai bagian dari aset negara, kendaraan berpelat merah semestinya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait waktu penggunaan serta kepentingan kedinasan, untuk mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja.
Dasar Hukum dan Sanksi :
Regulasi : Diatur dalam Permen PAN-RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas.
Sanksi Disiplin : Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan jabatan.
Risiko Hukum : Penyalahgunaan aset negara juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi fasilitas. (DYN)
