Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Regional

Karyawan MUS Gelar Aksi, Tuntut Gaji Selama 15 Bulan Segera Dibayar

Tuntut gaji selama 15 bulan segera dibayar, karyawan MUS gelar aksi di depan kantor. Rabu (30/09/2026)

MADIUN, deliknews.com — Puluhan karyawan Madiun Umbul Square (MUS), baik pegawai tetap maupun freelance, menggelar aksi di depan pintu masuk MUS, Rabu (30/9/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan pembayaran gaji yang mereka klaim belum diterima selama 15 bulan.

Dalam aksi tersebut, para karyawan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar hak mereka segera dibayarkan.

Salah seorang karyawan MUS, Arifin, mengatakan persoalan tunggakan gaji tersebut telah berlangsung hampir satu setengah tahun. Para pekerja meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, khususnya Bupati Madiun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah 15 bulan kami belum menerima gaji. Kami menuntut hak kami segera dibayarkan. Kami juga mempertanyakan tindak lanjut Pemkab Madiun karena sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Arifin seusai aksi dan mediasi.

Menurut Arifin, persoalan yang dihadapi MUS tidak hanya berkaitan dengan tunggakan gaji karyawan. Ia menyebut operasional objek wisata tersebut berhenti total sejak 30 September 2026.

Kondisi tersebut terjadi di tengah sejumlah persoalan operasional MUS. Aliran listrik disebut sempat diputus sementara oleh PLN akibat tunggakan tagihan. Kondisi itu turut berdampak terhadap kegiatan operasional, termasuk pemeliharaan satwa yang menjadi salah satu daya tarik Madiun Umbul Square.

Arifin juga menyebut ketersediaan pakan satwa mulai menjadi persoalan. Di sisi lain, kunjungan wisatawan disebut sangat sepi sehingga aktivitas di kawasan wisata tersebut nyaris tidak berjalan.

Para karyawan berharap Pemkab Madiun segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait pembayaran hak para pekerja serta keberlangsungan operasional Madiun Umbul Square.

 

Jurnalis : M. Taufik