BATANG — Kebakaran hebat melanda kawasan hutan jati Alas Roban di Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/11/2026) malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah menduga kuat adanya unsur kesengajaan di balik insiden yang menghanguskan lahan seluas 3 hektare tersebut.
Peristiwa ini mendadak viral di media sosial setelah akun Threads @bunga_04_daily mengunggah video yang memperlihatkan kobaran api membakar area hutan jati. Pemilik akun menyoroti kejanggalan peristiwa tersebut mengingat karakteristik tanah Alas Roban yang berada di jalur Pantura dan kaya akan sumber air.
Kepala BPBD Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan, membenarkan dugaan adanya ulah oknum tidak bertanggung jawab di balik terbakarnya area petak 79 E tersebut. Ia menegaskan bahwa kobaran api berawal dari aksi pembakaran liar.
“Pembakaran liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lahan pada petak 79 E seluas kurang lebih 3,0 hektare terbakar,” kata Bergas melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).
Bergas menjelaskan, laporan kebakaran pertama kali masuk dari anggota Polsek Gringsing pada pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan titik api.
“Pukul 21.30 WIB ada informasi dari anggota Polsek Gringsing bahwa di Alas Roban terjadi kebakaran,” ujar Bergas menambah penjelasan mengenai kronologi kejadian.
Proses pemadaman berlangsung cepat meski petugas hanya mengandalkan peralatan darurat di lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil Gringsing, dan personel Perhutani RPH Plelen bahu-membahu menundukkan si jago merah.
“Bersama petugas Polsek, Koramil Gringsing, dan personel Perhutani RPH Plelen melakukan pemadaman dengan peralatan sederhana berupa gepyok dari ranting kayu dan melakukan ilar-ilar. Pukul 22.30 WIB api berhasil dipadamkan,” terang Bergas.
Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut pelaku di balik aksi pembakaran liar tersebut. Warga di imbau untuk tidak melakukan aktivitas penyulutan api sembarangan di area kawasan hutan.
