Blitar.deliknews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar gelar rapat Paripurna kusus guna mengumumkan sejumlah nama – nama yang tergabung dalam fraksi di lembaga dewan.
Dipimpin ketua sementara, Suwito Saren Satoto, Sidang ini digelar Jumat (20/9/2019) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, jalan Kota Baru, Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Suwito mengatakan, paripurna khusus internal dewan ini memiliki dua agenda yakni penyampaian nama-nama unsur pimpinan dan anggota fraksi dan pengumuman nama-nama calon pimpinan dewan yang diusulkan dari masing-masing tiap partai peraih kursi terbanyak, kemudian dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Adapun susunan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan ketua Sugeng Suroso dengan jumlah 19 kursi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan ketua Idris Marbawi 9 kursi, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan ketua Andi Wibowo 6 kursi.
Kendati demikian, ada sejumlah Parpol yang harus bergabung karena tak bisa membentuk fraksi sendiri, seperti Partai Demokrat 2 kursi bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi yang diketuai Suswati dari Partai Golkar, total 5 kursi. Lalu, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional terdiri dari Partai Gerindra 6 kursi, PPP 1 kursi, Nasdem 2 kursi dan PKS 1 kursi, diketuai oleh Sugianto dari Partai Gerinda
“Dari nama – nama yang telah diusalkan tadi, selanjutnya akan kita usulkan ke Gubenur Jawa Timur untuk ditetapkan,” ungkap Suwito.
“Selain nama – nama fraksi juga ada daftar calon pimpinan yakni, Ketua dari PDIP dipilih Suwito Saren Satoto. Disusul wakil ketua dari PKB Abdul Munib, PAN Susi Narulita, dan Gerindra Mujib,” sambungnya.
Lebih lanjut, setelah penyampaian nama – nama anggota fraksi beserta pimpinannya dan juga calon pimpinan DPRD, maka kata dia kurang lebih sekitar satu minggu untuk memproses pendefinitifan dari Gubenur.
Diterangkan juga, setelah dilakukan pengesahan pimpinan dan anggota fraksi hingga pimpinan dewan, pihaknya baru bisa melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Setelah itu baru bisa membentuk AKD dan melakukan aktivitas untuk penyempurnaan,” pungkas Suwito. (*)
