Sahabat Polisi, Jadi Pelapor Mantan Suami Nikita Mirzani, Ini Kasusnya

- Tim

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berujung dari komentar yang diduga dilakukan SU mantan suami Nikita Mirzani yang menyebut Indonesia negara korup dan Polisi di bayar.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi meradang, Jumat pagi (14/2) mereka resmi melaporkan mantan suami Nikita Mirzani.

Lewat Laporan polisi dengan Nomor : LP/B/0093/II/2020/BARESKRIM SU mantan Suami Nikita Mirzani akhirnya resmi di polisikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, hari ini, kami resmi melaporkan SU dalam kasus dugaan penghinaan pada institusi Polri, laporan diterima oleh KA Siaga SPKT Bareskrim Polri”Kata Fonda Tangguh, didampingi Ade Mulyana, Sekjen Sahabat Polisi dan Kabid Hukum Herwin Arwa di Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, SU diduga melanggar padal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan JU ITE pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 29 Jo pasal 45.

“Ada dua alat bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni screenshoot komentar SU di akun Instagram dan Voice Note”Kata Ade Mulyana, Sekjen Sahabat Polisi menambahkan, Jumat (14/2)

Sementara itu, Kepala Bidang kerjasama antar lembaga Sahabat Polisi, Sunan Kalijaga menambahkan, kasus dugaan penghinaan kepada Institusi Polri ini adalah merupakan preseden buruk bagi masyarakat kepada Polri.

“Ini membuat preseden buruk kepada masyarakat,jadi kami hadir disini tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi Nikita, melainkan karena ada Negara dan institusi Polri yang dicemarkan nama baiknya”Kata Sunan.

Berita Terkait

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda
Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti
Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:58 WIB

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda

Selasa, 23 April 2024 - 21:48 WIB

Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Minggu, 7 April 2024 - 09:53 WIB

Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 6 April 2024 - 13:50 WIB

Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat

Sabtu, 6 April 2024 - 11:32 WIB

Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terbaru

Regional

Oknum Kasek SMK Negeri 1 Siduaori “SZ” Ditahan

Sabtu, 27 Apr 2024 - 13:09 WIB