Sumbar, – Menelusuri harga gas susbsidi LPG 3 Kg melambung tinggi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Sejumlah pangkalan mengaku agen menjual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada pangkalan, sehingga beberapa pangkalan tidak mendapatkan kuota LPG 3 Kg sesuai kontrak.

“Kami tidak menerima DO (Delivery Order / pengantaran pesanan) LPG 3 Kg dari agen sesuai dengan kontrak,” kata pangkalan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca juga : Langka dan Harga Melambung Tinggi, Diduga Ada Penyalahgunaan Niaga LPG 3 Kg di Pasaman

Pangkalan ini juga membantah pernyataan pertamina yang menyebutkan bahwa pihak pertamina sampai ke pangkalan mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.

“Kami tidak pernah didatangi pertamina. Kami hanya tahu dan berurusan dengan agen. Kita dari pangkalan berharap kepada pihak pertamina bisa menanyakan kepada seluruh pangkalan, agar tahu dimana persoalannya,” ujar pemilik pangkalan itu.

Berdasarkan hasil investigasi deliknews.com, selain pangkalan yang tidak mendapatkan DO dari agen, ada pangkalan lain yang mendapatkan DO melebihi kuota sesuai kontrak. DO yang diduga diluar kontrak itu diterima pangkalan dari agen dengan harga jauh lebih tinggi dari HET yakni Rp22 ribu per tabungnya.

Sementara, dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 95 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg disebutkan bahwa HET untuk wilayah Kabupaten Pasaman adalah Rp 18.600 per tabung.

Sebelumnya diberitakan bahwa Yudi selaku petugas Pertamina Cabang Padang mengatakan pertamina melakukan pengawasan hanya sampai di pangkalan.

Menurut Yudi, pasokan gas susbsidi LPG 3 Kg lancar dan tidak ada kendala. Bahkan ada suplai dari pertamina selama Satgas Covid-19.

Baca juga : Harga Gas Subsidi Meroket Pertamina Padang Tidak Tanggungjawab, Andre Minta Dirut Investigasi

Sementara, Sales Area Manager Pertamina Sumbar I Made Wira Pranata, dan juga Yudi selaku petugas pertamina belum memberikan informasi ketika ditanya berapa jatah kuota setiap pangkalan perbulan di Pasaman.

Disisi lain, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menemukan kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman terjadi selama satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 2021, setelah lebaran harga kembali stabil.

Namun temuan itu tidak sejalan dengan pendapat Kepala Dinas Perdaginnaker Kabupaten Pasaman, M.N Susilo, bahwa kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman terjadi selama lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Baca juga : Kadis Perdaginnaker Pasaman Akui Kelangkaan Gas Subsidi, Bantah Pernyataan Pertamina

Ditreskrimsus Polda Sumbar Temukan Kelangkaan LPG 3 Kg di Pasaman

Hingga pada Minggu (30/5/21) Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono belum mengetahui dimana mampetnya LPG 3 Kg sehingga terjadi kelangkaan tersebut.

Menurut Joko Sadono kenaikan harga gas subsidi LPG 3 Kg belum tentu perbuatan tindak pidana.

“Kenaikan harga gas itu belum tentu tindak pidana, mungkin kelangkaan sehingga menjadi mahal,” katanya.

Sementara diketahui, tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Darlin)