SURABAYA – Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati, resmi duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan APBD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Keduanya didakwa melakukan pengaturan pemenang tender proyek infrastruktur dengan cara meminta “uang investasi” dari calon rekanan kontraktor sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan diberikan.

Menurut jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/7/2025), Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jatj disebut menerima gratifikasi senilai Rp.4.555.000.000 dari para kontraktor melalui bawahannya.

Modus Terstruktur

Berdasarkan dakwaan, Karna memerintahkan Eko untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPP agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu yang sebelumnya telah “menyetor” dana investasi. Skema fee disepakati dengan pola dua termin: 10 persen di awal proyek dan 7,5 persen setelah pekerjaan selesai.

Jaksa juga menyampaikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara tidak transparan, dengan memberikan informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada kontraktor tertentu agar mereka dapat mempersiapkan penawaran yang sesuai dan memenangkan proyek.

Kesaksian yang Menguatkan

Kesaksian dari Roy Nasir, Direktur CV Enggal Mandiri, memperkuat dakwaan tersebut. Roy menyebut bahwa sejak 2021 hingga 2024, perusahaannya kerap mendapat proyek dari Dinas PUPP Situbondo baik melalui penunjukan langsung maupun e-katalog.

“Salah satu jalur yang saya tempuh untuk memenangkan proyek adalah melalui Heri, adik Bupati Karna. Ada fee yang harus dibayarkan sebesar 7,5 sampai 10 persen sebelum dan setelah pekerjaan selesai,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Roy juga menyebut nama Apriandi, Ketua Gapeksindo Situbondo, yang disebut sering menjembatani komunikasi antara kontraktor dan pihak pemerintah daerah.

“Kalau tidak setor, termin proyek tidak bisa cair,” tambah Roy.

Sementara saksi Apriandi dalam persidangan menguatkan adanya pola “dana investasi” yang disebut-sebut didengarkan langsung dari Zainuri, anggota DPRD sekaligus tim sukses Bupati Karna. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Eko untuk disampaikan kepada Karna.

“Uang Rp 200 juta itu rinciannya dari saya sendiri Rp 150 juta, sedangkan dari Roy Nasir Rp 50 juta. Setelah itu saya dapat tiga paket proyek senilai Rp 1,8 miliar pada tahun 2023,” ucap ketua Gapeksindo kabupaten Situbondo sejak 2015 hingga sekarang.

Jerat Hukum

Atas dugaan perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum memberikan pernyataan resmi atas sidang yang berjalan. Sidang akan kembali digelar pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. (firman)