JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan lonjakan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah tidak akan mengerek harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah menjamin harga dan kualitas beras subsidi ini tetap stabil di pasaran.

Masyarakat diminta tidak panik karena Perum Bulog akan terus menjaga kualitas beras tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa fluktuasi kurs dolar AS memang memengaruhi berbagai sektor, termasuk pangan. Namun, pemerintah berkomitmen membentengi harga beras SPHP agar tidak mengalami kenaikan.

“Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Untuk mendukung program ini, pemerintah mengucurkan anggaran pelaksanaan SPHP sebesar Rp 4,97 triliun pada tahun 2026. Dana jumbo tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras di seluruh Indonesia.

Maino menambahkan, kualitas beras yang disalurkan dipastikan tidak akan menurun meskipun beban ekonomi meningkat. Pemerintah berkomitmen mempertahankan standar kualitas demi kenyamanan konsumen.

“Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi,” tambah Maino.

Saat ini, Bapanas mematok harga beras SPHP bervariasi sesuai wilayah konsumen. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga eceran tertinggi berada di angka Rp 12.500 per kilogram (kg).

Sementara itu, wilayah Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan dipatok Rp 13.100 per kg. Khusus untuk wilayah Maluku dan Papua, harga maksimal beras SPHP adalah Rp 13.500 per kg.

Bapanas juga memperbarui aturan mengenai batasan pembelian maksimal bagi konsumen. Masyarakat kini bisa membeli maksimal hingga 5 kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif kemasan 2 kg maksimal sebanyak 2 kemasan.

“Kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 25 kilogram,” jelas Maino.

Kendati volume pembelian diperlonggar, Maino mengingatkan adanya larangan keras untuk menjual kembali beras tersebut. Hal ini dikarenakan adanya unsur anggaran subsidi negara yang melekat di dalamnya.