JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan, ketiganya diduga tidak hanya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang terlibat dalam program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya hubungan antara para tersangka dengan beberapa yayasan SPPG yang memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Kejagung menduga intervensi yang dilakukan para tersangka memengaruhi proses verifikasi lembaga pelaksana program. Akibatnya, sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah signifikan.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta mekanisme pemberian insentif kepada yayasan-yayasan tersebut. Kejagung juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik yang diduga menyimpang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program tersebut. Selain menelusuri aspek pidana, penyidik juga berupaya menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Dengan penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap jaringan yayasan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.