SURABAYA – Pemilik usaha distribusi LPG, Hidayat Djajaatmadja bin almarhum Jimmy Djajaatmadja, resmi menjalani sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam dugaan penadahan tabung LPG hasil oplosan dari penyalahgunaan gas subsidi. Rabu (3/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menjerat terdakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jaksa menilai terdakwa tidak hanya membeli, tetapi juga memperdagangkan kembali tabung LPG yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam surat dakwaan, Hidayat disebut sebagai pemilik UD Sumber Utama Gas yang berlokasi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 332–334 Surabaya, usaha yang bergerak dalam jual beli tabung LPG berbagai ukuran.
Berawal dari Penawaran 96 Tabung LPG
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2025 ketika terdakwa menerima telepon dari Abdul Bakri bin almarhum Kaim, yang perkara hukumnya ditangani secara terpisah. Dalam percakapan tersebut, Abdul Bakri menawarkan tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam jumlah besar kepada terdakwa.
Tanpa proses klarifikasi mendalam terkait asal-usul barang, terdakwa menyatakan kesediaan membeli 96 tabung LPG 12 kilogram tersebut. Jaksa menilai, sejak awal terdapat indikasi terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa barang tersebut merupakan hasil pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
“Sejak awal terdakwa mengetahui tabung LPG 12 kilogram tersebut berisi hasil oplosan karena ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasar,” ungkap JPU Estik Dilla dalam persidangan.
Pengiriman ke Gudang di Kenjeran
Keesokan harinya, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pesanan tersebut dikirim menggunakan mobil pikap berwarna putih ke gudang UD Sumber Utama Gas di Jalan Raya Kenjeran Nomor 332–334 Surabaya.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan lima tabung dalam kondisi bocor sehingga transaksi akhirnya hanya dilakukan untuk 91 tabung LPG.
Dalam dakwaan, jaksa menyoroti harga pembelian yang dinilai tidak wajar dalam mekanisme distribusi resmi LPG.
Terdakwa membeli tabung tersebut dengan harga Rp127.000 per unit, sementara harga pasaran LPG 12 kilogram berada di kisaran Rp170.000 hingga Rp180.000 per tabung. Total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp11.557.000, yang ditransfer ke rekening BCA milik Abdul Bakri.
Jaksa menilai selisih harga yang signifikan tersebut menjadi salah satu indikator kuat bahwa terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana.
Tidak berhenti pada pembelian, terdakwa juga diduga kembali menjual tabung-tabung LPG tersebut kepada konsumen dengan harga Rp150.000 hingga Rp170.000 per tabung.
“Barang yang dibeli terdakwa kemudian diperdagangkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan,” tegas JPU Estik Dilla di persidangan.
Menurut jaksa, pola tersebut menunjukkan adanya aktivitas perdagangan barang yang patut diduga berasal dari kejahatan, sehingga memenuhi unsur penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Atas perbuatannya, Hidayat Djajaatmadja didakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang penadahan, yakni membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal LPG subsidi yaitu terdakwa Solihin Bin Alm Kaim, terrdakwa Hapit Bin Alm Ahmad B, terdakwa Abdul Bakri Bin Alm Kaim dan terdakwa M. Saipul Abidin Bin Saeri juga telah diproses dan dijatuhi vonis oleh pengadilan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun pada Senin 30 Maret 2026.
Khusus untuk terdakwa Abd Bakri Bun Alm Kaim dikenai denda sebesar Rp55.000.000,00 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, atau diganti dengan pidana penjara selama 51 hari. (firman)
