JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satu dari delapan tahanan tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penyidik menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. Penyelidik sebelumnya mengamankan belasan orang sebelum mengerucutkan status hukum para pelaku.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, KPK turut menahan sejumlah pejabat teras di lingkungan keimigrasian. Di antaranya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.
Daftar ket ketat tersebut berlanjut pada nama Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, serta Kasubdit Bagus Bramantyo. KPK juga menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Dua nama terakhir yang masuk dalam daftar penahanan adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Seluruh tersangka kini sudah mengenakan rompi jingga KPK.
Dalam perkara ini, KPK menjerat kedelapan tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan wewenang. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar dan pemerasan massal.
“Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” pungkas Budi.
Selain pasal pemerasan, penyidik KPK juga melapis dakwaan mereka dengan Pasal 12B mengenai dugaan penerimaan gratifikasi.
