JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Lembaga antirasuah tersebut menaksir total nilai pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim beserta jajarannya, menembus angka yang fantastis.

​Skandal yang melibatkan para pejabat teras keimigrasian ini diduga merugikan negara dan memeras para pemohon izin tinggal dalam jumlah besar. Penyidik terus mendalami aliran dana haram tersebut.

​”(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan secara rinci mengenai kronologi serta modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka. Tim penyidik saat ini berfokus menelusuri ke mana saja aliran uang panas itu mengalir.

​Budi menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim dan koleganya. Mereka dituduh melakukan pemerasan sekaligus menerima pemuasan ilegal dari jabatan mereka.

​”Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” jelas Budi.

​Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12e terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B terkait gratifikasi. Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya juga resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus ini.

​Para tersangka tersebut di antaranya mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Nama pejabat lain seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah juga masuk dalam daftar penahanan.

​Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi senyap tersebut, petugas mengamankan belasan orang beserta sejumlah barang bukti mewah.

​KPK menyita sedikitnya 4 unit mobil, 9 sepeda motor, dan 7 sepeda dari tangan para pelaku. Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta sejumlah logam mulia emas.