​JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, reformasi total tidak boleh hanya dibebankan kepada Korps Bhayangkara.

​Menurut Mahfud, tuntutan perbaikan yang selama ini melulu diarahkan kepada Polri dinilai kurang adil. Pasalnya, berbagai lembaga penegak hukum dan institusi negara lainnya saat ini juga mengalami kerusakan serupa.

​“Karena juga tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. Saya juga berpikir gitu. Ngapain saya desak-desak Polri diperbaiki, dihujat. Wong TNI-nya sama. Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga,” kata Mahfud dalam tayangan Gaspol Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

​Kerusakan sistemik ini, lanjut Mahfud, bahkan sudah merambah ke institusi peradilan dan profesi hukum di luar pemerintahan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memandang kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

​“Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua,” ucap Mahfud dengan nada lugas.

​Melihat fenomena tersebut, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) ini menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat. Bangsa Indonesia harus memiliki kesadaran kolektif untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.

​Jika perbaikan ini tidak kunjung dilakukan, Mahfud memperingatkan adanya ancaman disintegrasi bangsa yang serius di masa depan. “Kalau ingin bangsa ini selamat. Kalau enggak ya sudah menggelinding saja nanti akhirnya pecah sendiri,” tuturnya.

​Lebih lanjut, Mahfud menyoroti proses lahirnya Undang-Undang Polri yang dinilai cacat kaidah pembentukan hukum yang baik. Ia mencurigai adanya praktik autocratic legalism dalam pembuatan aturan tersebut, di mana penguasa bersembunyi untuk melenggangkan aturan demi kepentingan sepihak.

​Menurut teori dari akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele, yang dikutip Mahfud, ciri praktik ini adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi. Imbasnya, produk hukum sering kali muncul secara tiba-tiba tanpa partisipasi publik yang bermakna.

​“Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi. Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak kekerasan. Melalui proses kooptasi,” cetus Mahfud.

​Bahkan, jika rakyat akhirnya tahu dan menggugat ke MK, penguasa cenderung menekan lembaga tersebut atau mengakalinya lewat peraturan pelaksanaan. Mahfud kemudian menyamakan pola ini dengan taktik eks Pemimpin Fasis Jerman, Adolf Hitler, yang meraih kekuasaan diktator secara legal melalui mekanisme konstitusi dan koalisi.

​Mahfud menyebut taktik destruktif semacam itu tidak hanya terjadi di masa lalu. “Nah, itu sebenarnya sudah lama terjadi dan selalu terjadi di negeri-negeri di manapun, termasuk juga di Indonesia kerap kali terjadi. Muncul tenggelam, muncul tenggelam,” pungkasnya.