Bumdes sebagai penggerak perekonomian di Tingkat Desa.

- Editorial Staff

Senin, 19 Februari 2018 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Pemerintah Desa di Kabupaten Kuansing diminta membentuk Badan Usaha milik Desa (BumDes). Ini karena, lembaga itu dianggap mampu mensejahterakan masyarakat di daerah itu.

“Setiap desa di Kab. Kuansing perlu membentuk Bumdes Sebagaimana Permendesa no. 19 Tahun 2017 berisi tentang 4 program prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018 salah satunya pembentukan Bumdes tersebut” Demikian kata Ketua Forum Pemuda Kuansing Berkarya (FPKB) Arif Cahyadi, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (19/2).

Dijelaskan Arif, dengan adanya Bumdes tentu akan menggerakkan sektor perekonomian di tingkat desa dengan dikembangkannya unit2 usaha di desa itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit usaha itu, kata dia, dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada desa itu sendiri, jangan hanya sekedar buat usaha saja tapi tidak produktif itu percuma juga akan mubasir. jelasnya.

Dia mencontohkan, misalkan desa A lebih dikenal dengan tempat wisatanya maka kembangkan sektor pariwisatanya sedangkan desa B terkenal akan kualitas tanaman ubi kayunya maka kembangkan produksi ubi kayu yang berkualitas sehingga mempunyai nilai ekonomi dan begitu juga dengan desa2 lainya” ungkapnya

Maka dari itu kita berharap kepada Kepala Desa di Kuansing tahun 2018 setiap desa sudah memiliki bumdes dan mempunyai satu produk unggulan di setiap desanya.

Selain itu juga pihaknya berharap perlu adanya peningkatan program pemberdayaan buat masyarakat di masing-masing desa sesuai dengan Permendesa no 19 tahun 2017 pasal 7 poin b, tentang pengembangan kapasitas di Desa seperti pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis. tukasnya.

Berita Terkait

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB