Kuansing – Pemerintah Desa di Kabupaten Kuansing diminta membentuk Badan Usaha milik Desa (BumDes). Ini karena, lembaga itu dianggap mampu mensejahterakan masyarakat di daerah itu.
“Setiap desa di Kab. Kuansing perlu membentuk Bumdes Sebagaimana Permendesa no. 19 Tahun 2017 berisi tentang 4 program prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018 salah satunya pembentukan Bumdes tersebut” Demikian kata Ketua Forum Pemuda Kuansing Berkarya (FPKB) Arif Cahyadi, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (19/2).
Dijelaskan Arif, dengan adanya Bumdes tentu akan menggerakkan sektor perekonomian di tingkat desa dengan dikembangkannya unit2 usaha di desa itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit usaha itu, kata dia, dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada desa itu sendiri, jangan hanya sekedar buat usaha saja tapi tidak produktif itu percuma juga akan mubasir. jelasnya.
Dia mencontohkan, misalkan desa A lebih dikenal dengan tempat wisatanya maka kembangkan sektor pariwisatanya sedangkan desa B terkenal akan kualitas tanaman ubi kayunya maka kembangkan produksi ubi kayu yang berkualitas sehingga mempunyai nilai ekonomi dan begitu juga dengan desa2 lainya” ungkapnya
Maka dari itu kita berharap kepada Kepala Desa di Kuansing tahun 2018 setiap desa sudah memiliki bumdes dan mempunyai satu produk unggulan di setiap desanya.
Selain itu juga pihaknya berharap perlu adanya peningkatan program pemberdayaan buat masyarakat di masing-masing desa sesuai dengan Permendesa no 19 tahun 2017 pasal 7 poin b, tentang pengembangan kapasitas di Desa seperti pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis. tukasnya.