JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret PT Djarum. Penyidik memperkirakan praktik penyimpangan terkait pengurusan pita cukai rokok ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026 sebagai bentuk pengembangan perkara. Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe, sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan erat dengan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal korupsi dan KUHP. Penyidik masih mendalami jangka waktu terjadinya pelanggaran hukum serta modus operandi yang digunakan.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Untuk hitungan awal di angka triliunan,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Guna mengumpulkan bukti, tim penyidik KPK menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. KPK juga mendalami indikasi suap atau kickback dari perusahaan kepada oknum pejabat Bea Cukai demi memuluskan penetapan pita cukai rokok.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, semuanya masih didalami,” tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa penelusuran di lapangan masih terus berjalan di beberapa titik lokasi. Pihak KPK berjanji akan menyampaikan pembaruan informasi secara berkala seiring berjalannya proses hukum dan temuan bukti baru dari penyidik.
