Wah! Unras Pengemudi Angkutan, Kapolres Purwakarta Bantu Penumpang Terlantar

- Editorial Staff

Senin, 19 Februari 2018 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani bersama dengan anggotanya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pengemudi angkutan umum.

Menurut Kapolres, unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan umum tersebut dipicu dengan keberadaan ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Mereka melakukan unjuk rasa dengan mendatangi DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (19/2). “Sehingga mayoritas angkutan umum di Kabupaten ini tidak beroperasi,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat aksi unjuk rasa, masyarakat pengguna angkutan umum di beberapa ruas jalan yang ada di Purwakarta terlantar. Umumnya mereka di dominasi oleh para pelajar yang akan berangkat ke sekolah.

Sadar akan situasi ini Kapolres memerintahkan anggotanya untuk mengangkut para penumpang terlantar mempergunakan kendaraan dinas (randis), khususnya para pelajar yang akan berangkat ke sekolahnya.

Kapolres menilai bahwa pelajar lebih berhak untuk didahulukan karena mereka memiliki kewajiban dan kebutuhan untuk menimba ilmu. “Terlebih dalam waktu dekat mereka akan menghadapi ujian akhir,” urai Kapolres.

Dalam mengamankan aksi unjuk rasa, Polres Purwakarta menurunkan anggotanya untuk mengawal para pengunjuk rasa menyuarakan aspirasinya ke gedung DPRD.

“Segala kegiatan kepolisian ini semata mata adalah untuk mengamankan aksi unjukr asa agar semua pihak dapat menjalankan kegiatannya dengan baik serta untuk menghindari segala bentuk gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung,” pungkas Kapolres Purwakarta.

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB