KARAWANG – Polres Karawang menetapkan empat orang tersangka pelaku pencabulan terhadap korban L (7), warga Dusun Subad, Desa Kosambi Kecamatan Cilebar Karawang Jawa Barat.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Mapaseng, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Herwityuanita dalam Jumpa Pers, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, tiga pelaku yaitu A (6), B (8), C (11) berusia di bawah umur. Sedang W (17) dinyatakan sebagai pelaku dewasa.
Polisi menahan W, sedangkan tiga orang pelaku lainnya dikembalikan kepada orang tuanya, namun dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial.
“Satu tersangka kami lakukan penahanan karena sudah berusia dewasa, sedangkan tiga orang lagi kita kembalikan kepada orang tuanya karena usianya di bawah umur,” urai Kapolres.
Pria santun yang dikenal agamis ini menambahkan, dalam pemeriksaan kasus pihaknya didampingi oleh Tim Psikolog dari P2TP2A dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban atau pelaku.
Sementara itu, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi tidak dalam satu waktu, namun dilakukan oleh para pelaku masing-masing dengan waktu yang berbeda. “Peristiwa pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016, 2017 hingga 2018,” terang Kapolres AKBP Slamet Waloya.
Para pelaku memperkosa L tidak berkelompok tapi sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang berbeda. “Jadi Kami membantah kabar yang menyebutkan korban diperkosa secara bergilir, namun pelaku melakukan itu sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Kapolres, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena mereka bertetangga. Tiga orang pelaku merupakan teman sepermainan korban. Saat kejadian antara korban dan pelaku sedang bermain pengantin-pengantinan kemudian berlanjut dengan perbuatan tidak senonoh.
Hal yang sama juga terjadi dengan pelaku lainnya. “Kami tidak menemukan unsur pemaksaan dalam kejadian ini, korban hanya dirayu ataupun diming-iming saja,” pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan