Dua Kali PKPU, Dua Kali Ditolak Hakim, Ada Apa Dengan Krisna Murti?

- Pewarta

Senin, 6 Agustus 2018 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 94/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada (PT BLP).

“Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Desbeneri Sinaga dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8/2018).

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, pemohon tak bisa membuktikan dalil yang menyatakan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan dan industri berdiri di atas lahan pertanian. Selain itu, pihak pemohon selaku kreditur tak bisa membuktikan terjadinya hutang piutang dengan PT BLP selaku debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum PT BLP Alfin Suherman dan Udin Zaenudin mengatakan, putusan hakim sudah sangat tepat. Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan bukan objek perkara PKPU melainkan objek perkara perdata.

Celakanya, subyek dan obyek PKPU yang diajukan pemohon sama persis dengan gugatan PKPU pertama yang telah ditolak Majelis Hakim.

“Ini gugatan kedua Krisna Murti dan Tavipiani Agustin terhadap PT BLP yang subyek dan obyeknya sama persis dengan gugatan pertama. Saya bingung, jadi ada apa dibalik semua ini,” tegas Alfin.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan kavling seluas 930M2 yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Pihak pemohon mempersoalkan masalah sertifikat yang belum diserahkan.

Padahal sudah jelas dalam akta jual beli yang ditandatangani  Notaris/PPAT Silvia Abbas Sudrajat. SH. SpN. No. 7 tanggal 12 Maret 2018 tertera sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anwar Kuasa Hukum pemohon Krisna Murti dan Tavipiani Agustina enggan menanggapi putusan yang menolak permohonannya.

Perlu diketahui, penolakan PKPU Krisna Murti dan Tavipiani Agustina oleh Pengadilan Niaga Jakarta ini adalah kali kedua.

Sebelumnya, perkara ini pernah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juni 2018 lalu. Kala itu majelis hakim beralasan bahwa pihak pemohon yang mendalilkan penyerahan sertifikat atas lahan itu bukan perkara PKPU. Pasalnya tidak terjadi hutang piutang yang telah jatuh tempo seperti yang diamanatkan oleh UU Kepailitan dan PKPU.

Sementara itu, Ahli Hukum Bisnis Bidang Kepailitan Laode Kudus menjelaskan, permohonan PKPU memang boleh diajukan lebih dari satu kali.

Namun sepanjang karirnya, Kudus mengaku belum pernah  menemukan kasus dengan obyek dan subyek sama yang kemudian digugat lebih dari satu kali.

“Mengajukan gugatan itu sah-sah saja. Masalah pertimbangannya kan ditangan hakim. Kalau pertama ditolak, kedua ditolak berarti ada dampaknya, ini pernah diputus dengan obyek yang sama, subyek yang sama,” jelas Kudus lewat sambungan telpon Senin(6/8/2018).

Berita Terkait

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB