TANGERANG – Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

“Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai,” katanya saat ditemui di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

“Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai,” sambung dia menekankan.

Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.

Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.  “Izinnya lengkap, ada semua,” singkat Nono.