Sistem Tempel, Polres Ciamis Ringkus Kurir Sabu Jaringan Tasikmalaya Majalengka Ciamis

- Pewarta

Senin, 26 November 2018 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat meringkus seorang pemuda berinisial RM. Warga Blok Gembong Desa Sindanghurip Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan kami tangkap dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pelaku sebagai kurir,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (26/11/2018).

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti yang telah disita antara lain satu bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,80 gram,” lanjut Kapolres.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, Polres Ciamis juga telah menggelar Press Release dalam kasus yang sama di Mapolres Ciamis pada Sabtu 24 Nopember 2018.

Press Release dilakukan oleh Waka Polres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli,  Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan KBO Narkoba Ipda Edi Permadi.

“Pelaku adalah jaringan pengedar narkoba lintas Tasikmalaya, Majalengka dan Ciamis dengan sistem tempel. Barang diambil dari Tasikmalaya, selanjutnya diedarkan ke Majalengka dan Ciamis,” terang Waka Polres.

 

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB