Mantap! Polres Ciamis Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Lapas, Satu Tersangka Diringkus

- Editorial Staff

Senin, 3 Desember 2018 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Sat Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil meringkus J (38), pengedar narkoba jaringan Lapas.

warga Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2018 yang digelar Polres Ciamis selama 10 hari dari tanggal 23 November sampai 2 Desember 2018.

“Dalam operasi antik lodaya 2018, Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan J (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan lapas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Darli, dan Paur Humas Polres Ciamis Ipda Hj. Iis Yeni Idaningsih, Sabtu (1/12/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, tersangka J ini menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, dililit oleh lakban lalu dibungkus kondom.

“Setelah itu tersangka membawa sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, dengan cara memasukan ke bagian anus,” terang Kapolres.

Menurutnya, tersangka mengambil barang haram itu dari daerah Jatiwaringin, Kota Bekasi.

“Sesuai pesanan dari E di Lapas Ciamis, tersangka selanjutnya mengantarkan barang tersebut ke Lapas Ciamis dengan cara menyembunyikanya pada bagian anus untuk mengelabui petugas lapas,” jelas Kapolres.

Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam lapas Ciamis, kemudian bertemu dengan E untuk transaksi, petugas mulai curiga.

“Petugas curiga dengan tingkah laku tersangka, maka setelah keluar dari kamar mandi, tersangka langsung digeledah. Dan terbukti, tersangka membawa narkoba jenis sabu dengan berat 7,25 gram,” ungkapnya.

Dari pengukuan tersangka, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta jika transaksinya berhasil. “Tersangka mendapat upah sekali kirim pesanan itu sekitar Rp 1 juta,” urai Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan pasal 112 ayat 1 (jo) pasal 114 ayat 1. “Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 Miliyar,” pungkasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB