Ayah, Kakak dan Adik Seks Sedarah, Terancam 15 Tahun Bui

- Pewarta

Senin, 25 Februari 2019 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Tiga pelaku persetubuhan sedarah atau inses terhadap perempuan berinisial AG (18) di Pekon, Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Tanggamus, Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tiga pelaku yang merupakan ayah kandung AG berinisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) dijerat pasal ancaman hukuman sesuai Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Inspektur Dua Primadona Laila seperti dikutip dari situs Humas Polri, Senin (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun, setelah istri JM meninggal dunia tahun 2018.

Korban merupakan anak ketiga di keluarga tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan, ayahnya mengaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali.

“Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,” kata Primadona.

Persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan dirumah keluarga tersebut.

“Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu,” ujar Primadona.

Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno melalui ponsel.

“Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” katanya.

Selain itu, tersangka YG yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, disebut memiliki kelainan seksual.

“Tersangka YG mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga,” kata Primadona.

Menurut Primadona kasus ini dilaporkan oleh tetangga korban yang melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.

Berita Terkait

6 Bed Cover Murah Berkualitas
Varian Coklat SillverQueen Sebagai Hadiah Valentine Day
Peran Mahasiswa Milenial Sebagai Kunci Peradaban Bangsa
5 Rekomendasi Film Indonesia
Sinopsis Hingga Fakta Menarik Film Inang Full Movie 2022
Kejati Bali Siap Turun ke Pelindo III Benoa
Jambu Kristal dengan Segudang Nutrisinya
Perpanjangan Stimulus Listrik Efektif Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB