Jakarta – kementerian perhubungan (Kemenhub) melakukan audiensi dengan DPR untuk membahas aturan ojek online.

Pasalnya, mengenai penyusunan tarif ojek online masih menjadi perdebatan panjang, lantaran driver dengan aplikator masih berbeda pendapat soal tarif.

Para driver ojek online rata-rata mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 3.000/km. Angka ini berbeda dengan usulan Grab dan Go-Jek yang menginginkan tarif minimal Rp 1.600/km.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, Senin (11/3) mengatakan dalam penyusunan tarif harus ada perlindungan ke konsumen. Perlu pembatasan tarif batas atas dan tarif batas bawah juga.

“Percuma memberikan izin kepada operator, tapi kalau konsumen gak ada yang mau naik ojol, ya gak bisa hidup. Makanya ini perlu adanya pengaturan dengan catatan, tentu harus ada keseimbangan tadi sehingga mereka bisa hidup dengan kecukupan,” jelas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemerintah, aplikator dan mitra driver sedang mencari tarif batas bawah ideal.

Kalau driver pasti masukannya mau yang tinggi supaya bisa hidup lebih baik, tapi kan juga ada pertimbangan kemampuan konsumen. Nah Pemerintah ambil tengah tengah,” paparnya.

“Kita mesti komunikasi dengan aplikatornya. Nanti Pak Menteri akan menetapkan berapa paling ideal melihat dari sisi operator, driver, dan penumpang,” Ungkapnya.