GayoLues – Jajaran Kepolisian Polres Gayo Lues Provinsi Aceh berhasil meringkus Tiga orang pelaku pembawa ganja kering tepatnya diperbatasan Gayo Lues – Aceh Tengara atau dikawasan Umah Buner. Barang haram tersebut dikemas dalam 13 goni Besar dengan Ukuran berat 380 Kg yang diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka (Dam Trukc) dengan nomor polisi BK 8241 EJ dan rencanaya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara
Kapolres Gayo Lues Melalui Wakapolres Kompol Andiyano, yang didampingi Kasat Narkoba Syamsyuir, Kasi Provam Aiptu Syamsuddin dan Aiptu A Dali Munthe saat Press rilis di Aula Mapolres, Senin, 24 Juni 2019 mengungkapkan, ke Tiga pelaku yang diamankan dari TKP adalah Zulkarnain (35) warga desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara selaku pemilik barang barang haram dan mobil yang dipakai tersangka, bertindak Sebagai Helmi Raswadi (40) warga desa Lawe Penanggalan Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan Erwinsyah (37) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.
Kronologi, pada hari Jumat 21 Mei kemarin kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada mobil bermuatan ganja berangkat ke daerah Aceh Tenggara, berdasarkan informasi itu, Jajaran yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kapan ganja ini akan diberangkatkan, Setelah mengantongi informasi itu, seluruh anggota Satresnarkoba yang Bertugas melakukan penjagaan di Pos Perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Tenggara sejak Jumat malam, dan Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 06:00 WIB mobil jenis dum trukc yang dicurigai, melintasi Jalur tersebut.
“Setelah kami hentikan mobil dum truck langsung dilakukan penggeledahan, alhasil, ganja ditemukan di dalamnya dengan jumlah 13 goni atau 180 bal dengan berat 380 Kg, dan barang bukti ganja, mobil bersama tersangka langsung kami amankan ke Polres Gayo Lues,” kata Kasat Narkoba
Dari hasil penyelidikan, rupanya ganja itu diangkut dari desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Ganja itu dibeli Zulkarnain dari AM warga Agusen dengan harga Rp 300 ribu per Kg, dan barang itu belum semua dijual, melainkan sebagian dititip oleh AM untuk diantar ke Medan yang sudah ditunggu pembelinya.
Pada Saat proses penyelidikan masih berlangsung di ruang Satres Narkoba, tersangka Helmi meminta izin untuk ke kamar mandi, polisi curiga lantaran tersangka berlama-lama di ruang kamar mandi.
Mengundang Kecurigaan mendalam, dengan sigap saat anggota masuk, kembali ditemukan tiga paket sabu yang berupaya dibuang pelaku ke kloset.
Setelah dilakukan penyelidikan , sabu itu disimpan dalam celana dalamnya.
Penyelidikan lebih dalam ternyata salah satu dari tersangka yang bernama Zulkarnain, ternyata merupakan salah satu tahanan Rutan Tanjung Gusta, Medan (Sumut) yang melarikan diri Tahun 2013 lalu, padahal hukuman yang akan dijalani sampai Tahun 2025.
“Mendapati temuan ini pihak Polres Gayo Lues akan segera ber koordinasikan dengan pihak Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ke Tiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabakan perbuatan(Ali Sadikin)