JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor kertas karton dupleks dari tiga negara Asia. Langkah tegas ini menyasar produk karton asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan guna melindungi pasar domestik.
Kebijakan strategis tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan pengetatan impor ini dijadwalkan mulai berlaku pada 25 Juni 2026 mendatang dan akan berjalan selama lima tahun ke depan hingga 2031.
Pemerintah mengambil tindakan ini setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping. Praktik dagang tidak sehat tersebut terbukti menimbulkan kerugian serius bagi keberlangsungan industri kertas dalam negeri.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (14/6/2026).
Pungutan BMAD ini merupakan biaya tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah ada sebelumnya. Secara spesifik, aturan menyasar produk kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram/sqm, yang memiliki permukaan atas putih dan bagian belakang abu-abu.
Pemerintah juga memperketat prosedur administratif di pintu masuk pabean demi kelancaran pengawasan. Kini, setiap importir wajib menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat kecemerlangan (brightness) produk saat menyerahkan pemberitahuan pabean.
Nantinya, petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara ketat untuk mencocokkan data tersebut. Jika importir tidak melampirkan dokumen CoA, petugas akan melakukan penelitian lebih lanjut guna menentukan tarif.
“Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” bunyi Pasal 6 ayat (4) dalam beleid tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa aturan baru ini mengikat seluruh barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah terdaftar di kantor pabean. Sementara itu, untuk kawasan perdagangan bebas, tempat penimbunan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus (KEK), mekanismenya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang
