Jakarta – Sahabat Polisi meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi.

Menurut Sahabat Polisi, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat itu adalah bentuk keadilan dalam persilisihan hasil Pilpres 2019.

“Ya, MK sudah memberikan putusan mengenai gugatan Pilpres, karena itu, kita mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali bersatu dan menghormati keputusan MK”Kata Fonda Tangguh, di Jakarta, Jumat (28/6)

Dikatakan dia, dalam putusan MK itu telah dilakukan kajian-kajian hukum mendalam, sehingga patutnya kita menghargai putusan yang sudah final itu.

Pria asal, Jawa Barat ini, menghimbau selepas putusan MK, seluruh masyarakat Indonesia kembali bergandengan tangan dan tidak lagi memperdebatkan Pilpres, apalagi menyebarkan hoax. Katanya.

Sekedar informasi, Dalam putusan MK tadi malam, hakim konstitusi menilai dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam Pilpres 2019. Mereka memperoleh 85.607.362 suara sah.

Raihan suara Jokowi-Ma’ruf setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, Paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.