JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terkait penamaan batas wilayah perairan Indonesia dalam undang-undang pembentukan daerah. Langkah hukum ini ditempuh warga untuk mengoreksi nomenklatur lama yang dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi negara.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menguji Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih mencantumkan frasa ‘Laut Cina Selatan’.
Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Selasa (21/7/2026), perkara ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 277/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, Zico meminta majelis hakim MK mengubah penamaan batas wilayah utara Provinsi Kepri tersebut menjadi ‘Laut Natuna Utara’.
Langkah hukum ini diambil karena pemerintah Indonesia sebenarnya telah memperbarui penamaan wilayah perairan tersebut sejak Juli 2017. Namun, UU Pembentukan Kepri yang terbit pada 2002 belum pernah disesuaikan, sehingga memicu disharmoni hukum dan kerancuan kedaulatan.
“Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah ‘Laut Cina Selatan’,” ujar Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam berkas permohonannya.
Zico menegaskan bahwa mempertahankan nomenklatur lama dalam undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Perbedaan istilah ini dianggap bisa mengaburkan pengakuan kedaulatan serta hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).
“Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia,” tegas Zico.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Zico memohon MK menyatakan frasa ‘Laut Cina Selatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia meminta MK memaknai frasa tersebut secara resmi sebagai ‘Laut Natuna Utara’ demi kepastian hukum nasional.
