Menang Gugatan, Warga Maluku dan Malut Bakal Terima Rp3,9 Triliun

- Editorial Staff

Jumat, 16 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

Jakarta – Gugatan class action yang dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011 memenangkan warga Maluku dan Maluku Utara yang jadi korban kerusuhan tahun 1999.

Sebagaimana dalam gugatan itu, Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Dalam gugatannya, warga meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.

PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.

Namun, atas keputusan itu Presiden tidak terima dan mengajukan Peninjauan kembali (PK), dalam peninjauan itu Mahkamah Agung menyatakan menolak dan memenangkan gugatan warga.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati.

Untuk mengetahui isi putusan, klik download disini

Berita Terkait

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja
Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan
Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis
Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024
Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan
Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 01:24 WIB

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:11 WIB

Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:19 WIB

Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB

Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:52 WIB

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:35 WIB

Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:56 WIB

Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan

Senin, 25 Maret 2024 - 22:20 WIB

Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terbaru