Jakarta – Gugatan class action yang dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011 memenangkan warga Maluku dan Maluku Utara yang jadi korban kerusuhan tahun 1999.
Sebagaimana dalam gugatan itu, Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Dalam gugatannya, warga meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.
Namun, atas keputusan itu Presiden tidak terima dan mengajukan Peninjauan kembali (PK), dalam peninjauan itu Mahkamah Agung menyatakan menolak dan memenangkan gugatan warga.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati.