JAKARTA – Putusan hakim yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, dalam sengketa Tanah di Kecamatan Curug, Tangerang yang melibatkan Hasan Basri Tukiman (pemohon) dan Hj Eneng Maryam (Termohon), di kalahkan saat PK yang diketuai Majelis Hakim Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH.

Tim pengacara Hj Eneng Maryam, meminta agar ketua Mahkamah Agung agar memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara Peninjauan Kembali No. 946PK/PDT/2020 itu.

Menurut Kuasa Hukum termohon, Argha Yudistira SH dari Kantor Hukum Ramelan & Partner, terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH.

“Kami ingin mempertanyakan apa yang menjadi dasar Hakim Ketua dalam mengambil Keputusan PK, padahal faktanya pada putusan terdahulu jelas bahwa seluruh Hakim Ketua menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan pada tingkat Kasasi telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH dan sekarang beliau menjabat sebagai Ketua MA,” kata Argha dalam keterangan tertulis,Minggu (28/2).

Dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memeriksa dan mencermati kembali putusan perkara PK No. 946PK/PDT/2020 tersebut sebagaimana telah dimuat di portal Direktori Mahkamah Agung.

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam menyikapi maraknya mafia tanah di negara tercinta ini. Kami juga sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas mafia tanah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Argha.

Atas dasar semangat pemerintah memberantas mafia tanah itu, tutur kuasa hukum, termohon PK berencana mencari keadilan dengan bersurat kepada Presiden RI serta instansi dan lembaga terkait.

Argha berpendapat, kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi dalam putusan perkara No. 946PK/PDT/2020, antara lain tidak adanya novum baru di dalam pengajuan PK tersebut, akan tetapi sebagai dasar untuk pengajuan PK hanya berupa asumsi dari pemohon PK tersebut.

“Ketua Majelis Hakim PK tidak mempertimbangkan dan meneliti hasil dari putusan-putusan terdahulu yang mana pada tingkat Kasasi telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. H. M Syarifuddin, SH, MH yang sekarang menjabat sebagai Ketua MA,” paparnya.