Malang – Dalam penyampaian jawaban bupati malang atas pandangan umum fraksi dprd terhadap rancangan peraturan daerah,pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah di kanjuruhan dan rumah sakit umum daerah di lawang, dan peraturan daerah perubahan nomor 1 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan dan pariwisata daerah, serta penanaman modal.

Dalam penyampaianya bupati malang atas pandangan umum fraksi dprd kab malang terhadap 4 raperda , pada hari ini kita masih di beri kesempatan untuk melanjutkan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten malang , mudah mudahan kita dapat mengemban tanggung jawab dan pengabdian pada masyarakat dan negara secara amanah serta memajukan bersama masyarakat kabupaten malang.

Dalam rapat paripurna dewan kali ini , disampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dprd kab malang , yang telah mencermati dan memberikan saran serta tanggapan atas koreksi 4 raperda kab malang tahap 2 tahun 2019.

Sementara itu pandangan umum fraksi dprd kab malang yang disampaikan oleh juru bicara saudara lukito eko purwandono pada tgl 7 agustus 2019 , maka dalam kesempatan ini saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggapan positif dewan yang terhormat terhadap 4 raperda yang di maksud, untuk itu perkenankan kami sampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi dprd kabupaten malang,

Raperda tentang pelayanan kesehatan rsud kanjuruhan , rsud lawang , dan perlu adanya penetapan perda tentang pelayanan kesehatan di rsud yang baru , dikarenakan substansi / materi dalam perda no 2/2006 tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD), cukup banyak perubahan dan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

Untuk itu dengan ditetapkanya perda no 7 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah no 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum itu perlu norma pelayanan yang mengatur perda yang dimaksud , sementara perda tentang perubahan no 1 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah , bahwasanya dengan ditetapkanya perda kabupaten malang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan singosari tahun 2019 – 2039.

Sehingga pada tahun ini pemerintah kabupaten malang mengusulkan raperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah , dan diharapkan bisa mewujudkan kepastian hukum , dalam upaya meningkatkan ekonomi daerah.

Untuk raperda penanaman modal pemerintah kabupaten malang dalam melaksanakan pembangunan dengan melibatkan pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri , berdasarkan itu kerjasama pemerintah kabupaten malang dengan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri dalam melakukan pembangunan merupakan kebutuhan daerah , dengan dibentuknya peraturan daerah untuk menjamin kepastian hukum.

Penanaman modal dan iklim investasi yang kondusif , maka kedepan pemerintah kabupaten malang akan terwujud peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, tercipta lapangan kerja , dan peningkatan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan , kemampuan daya saing usaha serta peningkatan kepastian dan kemampuan teknologi , sebagai pendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan pengolah ekonomi potensial serta peningkatan kesejahteran masyarakat kabupaten malang .

(tgh/mlg)