TANGERANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten terus menggencarkan patroli penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Pantauan wartawan dilapangan, ada 5 kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer diberi sanksi tilang lantaran parkir di bahu jalan, tepatnya di Km. 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa.

“Ini hasil operasi pagi saja. Patroli penertiban akan terus dilakukan sepanjang waktu,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta, Jumat (17/1/2020).

“Hal ini sesuai dengan arahan dan harapan Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi,” imbuhnya.

Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser serta kendaraan bak terbuka.

Biasanya, lanjut dia, pengemudi beralasan sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi yang cukup lama.

“Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang,” ujarnya.

Ditambahkan, bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan tersebut meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan.

Menurutnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas,” urainya.

“Antara lain dengan menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain untuk keadaan darurat,” pungkasnya.