Jakarta – Adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) terkait kegiatan HIPO yang sudah banyak menggaet dana dari masyarakat.
Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua BPI KPNPA-RI Rabu (4/3) mengatakan berdasarkan penelusuran Tim BPI KPNPA RI, bahwa HIPO belum terdaftar di OJK.
“Maka dari itu, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi maupun kegiatan penghimpunan dana dari Nasabah, karena semua itu bersifat ilegal”Kata Rahmat.
Disambungkan Rahmad, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) terkait pengaduan dari masyarakat kepada BPI KPNPA RI.
“Secepatnya akan kita tindaklanjuti dan membuat pelaporan ke Mabes Polri” tegasnya.
Tinggalkan Balasan