Kisaran – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd mengimbau masyarakat menunda keperluannya mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil jika tidak sangat mendesak. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak sangat urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Dinas Dukcapil,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/03/2020).

Imbauan itu lanjut Supriyanto, menyikapi Surat Edaran Bupati Asahan Nomor : 800/1224 tanggal 19 Maret 2020, tentang pencegahan dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta masyarakat Asahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan.

Dijelaskan, dalam himbauan tersebut pihaknya menghimbau staff dan masyarakat menjaga jarak (Social Distancing), tidak saling bertemu dan tidak saling berkumpul.

“Kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak urgen ataupun penting dimohon menunda pengurusan dokumen ke Dinas Dukcapil Asahan. Pelayanan hanya diberikan khusus kepada masyarakat yang betul-betul sangat membutuhkan,” katanya.

Dijelaskan lagi, dokumen kependudukan dilayani Disdukcapil Asahan saat ini berupa dokumen BPJS, rumahsakit dan dokumen masuk TNI-Polri.

“Jika tidak terlalu mendesak agar melakukan pengurusan dua atau tiga pekan ke depan atau di awal Bulan April. Untuk memahami himbauan tersebut kami menyediakan layanan informasi, dapat menghubungi WhatsApp 0822 8454 0009. Ayo kompak, bersama lawan Corona, tunda keluar rumah, tunda ke Disdukcapil,” pesannya.

Reporter : Jamal