TANGERANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten mengurangi waktu pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Para pemohon SIM yang biasanya dilayani hingga pukul 15.00 wib, kini berubah dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00 wib.

Pengurangan waktu dalam jam pelayanan pembuatan SIM sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin massif di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengurangan waktu dalam pelayanan pembuatan SIM tidak berdampak dengan kualitas pelayanan.

“Hanya waktu saja yang kami kurangi, namun kualitas anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang dalam melakukan pelayanan masih terus dilaksanakan dengan baik,” kata Ade, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, tujuan pengurangan jam operasional pelayanan pembuatan SIM sebagai cara untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Semua standar operasional kebersihan dan kesehatan sudah kami lakukan, mulai dari adanya bilik disinfektan bagi semua yang masuk ke area kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang sampai ke penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan,” pungkasnya.