Kisaran – Bupati Asahan, H Surya BSc telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Asahan.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Asahan nomor 38-BPBD-Tahun 2020 bahwa Kabupaten Asahan ditetapkan status siaga darurat.

“Asahan sudah ditetapkan Status Siaga darurat COVID-19,” ucap Kadis Kominfo Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar, Selasa(31/03/2020) di gedung gugus tugas.

Hidayat mengatakan penetapan tersebut dilakukan selama 64 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

“Penetapan ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Hidayat.

Tentunya dengan penetapan siaga darurat tersebut, Hidayat menjelaskan segala biaya terkait keputusan dibebankan APBD Asahan tahun 2020, APBD Provinsi Sumut, APBN atau sumber lainya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap semua elemen dan stakeholder bisa bantu pemerintah untuk memutuskan penyebaran corona virus sehingga Asahan bisa zero COVID-19,” ujar Hidayat sembari mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang bersinggungan dengan orang banyak. Hal itu untuk membantu mencegah penyebaran virus corona.

Reporter : Jamal