Kisaran – Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/2427-KP/2020 Tentang Perpanjangan Waktu Pembelajaran di Rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs Sopian MM mengatakan, keputusan perpanjangan itu juga berdasarkan Surat edaran menyikapi telah dikeluarkannya surat edaran dari Bupati Asahan Nomor 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar siswa di luar kelas (rumah) dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/2236-UM /2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
“Setelah tanggal 22 April kita ikuti perkembangan selanjutnya dan masih berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020,”kata Sopian, Kamis (02/04/2020).
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur bahwa masa belajar di rumah bagi peserta dididik jenjang Paud, SD dan SMP se- Kabupaten Asahan diperpanjang hingga 22 April mendatang terkait masih masa dalam darurat COVID-19. Sehingga kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh (daring).
Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada kordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing masing.
Reporter : Jamal
