Diduga Terjadi Maladiministrasi, Proyek PLN Pasang Kabel SKTM di Jalur Mengwitani-Kapal Berbau Amis

- Tim

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Proyek pemasangan Sistem Kabel Tegangan Menengah (SKTM) jalur Mengwitani-Kapal milik Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) diduga terjadi maladministrasi dan berbau amis. Pasalnya, proses tender pengadaan barang dan jasa dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disinyalir menyimpang, tidak sesuai dengan prinsip transparansi.

Ketika disusuri, proyek PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali ini dalam pengumuman lewat situs internet tidak nampak. Begitu juga terdapat keganjilan, disebut-sebut rekanan kontraktor yang mengerjakan alias vendor pemenang tender dikabarkan ada tiga. Namun ketika dipantau di lapangan, plang proyek nilai anggaran tidak nampak di sekitaran pengerjaan proyek.

Sempat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Candra Bastian Rahadi, selaku Humas PLN UID Bali membantah, bahwa pengadaan tersebut merupakan Kontrak Harga Satuan (KHS) yang telah diumumkan di website e-Procurement PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kontrak pekerjaan per wilayah dikatakan Candra memang tidak diumumkan di e-Proc. Staf Humas PLN ini beralasan tidak lagi melakukan pengadaan hanya menerbitkan kontrak kerja.

“Pengadaannya KHS-nya sudah diumumkan di e-Proc (e-Procurement). Kalau untuk kontraknya per pekerjaan tidak diumumkan, karena bukan pengadaan. Yang dilakukan pengadaan adalah KHS-nya (kontrak harga satuan), KHS itu berlakunya se-Bali,” ujarnya dihubungi via Whatsapp, Kamis (23/4).

Belakangan ditelusuri, pengumuman dimaksud tidak dapat ditemukan di website e-Procurement PLN. Dan saat kembali diminta pihaknya juga tidak dapat menunjukan. “Nanti tak mintain ke temen-temen pengadaan,” ujarnya. Tapi sayangnya, hingga berita ini dimuat pihaknya belum dapat menunjukkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab terkait keadaan ini mengatakan, bahwa jika proses pengadaan yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, khususnya terkait prosedur transparansi, maka menurutnya patut diduga telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

“Jika tidak mengikuti sebuah prosedur yang sudah ditetapkan, misalnya perusahaan negara tersebut harus menyampaikan secara transparan prosedur pengadaannya agar publik bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka patut diduga perusahaan negara tersebut telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur,” terangnya.

Berita Terkait

Dana Besar? 5 Founder PT DOK Diseret ke Meja Hijau
Dilaporkan Polisi! Akte Diduga Palsu Hambat Hak Tanah di Badak Agung
Polemik Tanah Badak Agung, AJB Diduga Cacat Hukum
Polisi Dalami Ribut-Ribut Penembokan Tanah di Badak Agung
Kejam, Tak Pakai Uang Negara JPU Tuntut Prof Antara 6 Tahun Penjara
Penembokan Tanah Badak Agung Berpotensi Terjadi Gesekan
Warga Bali Tumpah Melihat Konser Rakyat Dihadiri Gibran
Babak Baru Polemik Tanah di Jalan Badak Agung Denpasar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:52 WIB

Dana Besar? 5 Founder PT DOK Diseret ke Meja Hijau

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:43 WIB

Dilaporkan Polisi! Akte Diduga Palsu Hambat Hak Tanah di Badak Agung

Senin, 29 Januari 2024 - 09:32 WIB

Polemik Tanah Badak Agung, AJB Diduga Cacat Hukum

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:32 WIB

Polisi Dalami Ribut-Ribut Penembokan Tanah di Badak Agung

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:33 WIB

Kejam, Tak Pakai Uang Negara JPU Tuntut Prof Antara 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 - 06:57 WIB

Penembokan Tanah Badak Agung Berpotensi Terjadi Gesekan

Rabu, 10 Januari 2024 - 20:49 WIB

Warga Bali Tumpah Melihat Konser Rakyat Dihadiri Gibran

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:31 WIB

Babak Baru Polemik Tanah di Jalan Badak Agung Denpasar

Berita Terbaru

Nasional

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 Apr 2024 - 18:35 WIB

Regional

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 Apr 2024 - 21:29 WIB

Sumatera Selatan

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Minggu, 14 Apr 2024 - 01:04 WIB