TANGERANG – Dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penyekatan pengguna jalan.
Penyekatan dilakukan di perbatasan Renged Kresek-Binuang Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2020).
Pantauan awak media di lapangan, sebanyak empat anggota Polsek Panongan dibawah pimpinan Ipda Iman Sodikin, diterjunkan untuk melakukan edukasi kepada pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sasarannya adalah pejalan kaki, pengendara kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat dan kendaraan umum seperti bus.
“Targetnya pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, tak mematuhi jaga jarak dan masyarakat yang hendak mudik,” terang Kapolsek Kresek AKP Suyana.
Pihaknya, lanjut Suyana, memberikan arahan serta himbauan kepada masyarakat pengguna jalan.
Pertama, selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Selanjutnya menyampaikan himbauan agar menggunakan masker dan membiasakan untuk selalu mencuci tangan.
“Kami sampaikan pula, himbauan posisi duduk serta jumlah penumpang didalam kendaraan roda empat atau lebih,” paparnya.
Lebih dari itu, pengguna jalan juga diberikan himbauan untuk tidak mudik sesuai anjuran pemerintah.
“Terakhir tetap menjaga kebersihan dan tidak lupa untuk selalu berdoa agar semuanya terhindar dari virus covid 19,” tandasnya.