JAKARTA – Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap 13 poin protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi aparat (TNI-Polri) yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Hal itu disampaikan saat Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 tersebut memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5 /2020).

Kabaharkam Polri menyatakan ke-13 poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020.

Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan COVID-19 bagi aparat negara yang bertugas:

  1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
  2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
  3. Wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
  4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut.
  6. Tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
  7. Kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.
  9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja).
  10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C.
  11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
  12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.
  13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan positif Covid-19.

Kabaharkam Polri menegaskan kepada jajaran kepolisian agar mempedomani protokol tersebut guna memperkuat strategi pengamanan Polri untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal).